IDXChannel - Pemerintah Indonesia telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski pemerintah telah mencabut kebijakan wajib masker, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan aturan perjalanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.
"Iya masih menggunakan masker sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku," kata Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada MNC Portal, Minggu (11/6/2023).
Leza mengatakan, pencabutan aturan wajib masker akan diterapkan setelah dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan.
"Kami masih menunggu SE yang baru dari Kementrian Perhubungan, setelah ada kami akan menyesuaikan SE tersebut," katanya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi aturan perjalanan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap pedoman perjalanan saat masa transisi Endemi.
"Dengan terbitnya SE Satgas no 1 tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," ujar Adita.
Adita menjelaskan, selama dalam proses revisi SE Kemenhub tersebut, maka pedoman perjalanan masih mengacu pada peraturan yang lama. Misalnya perjalanan menggunakan kereta Api masih mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(WHY)