sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KCI Masih Tunggu Kemenhub soal Aturan Masker

News editor Heri Purnomo
11/06/2023 16:06 WIB
Pemerintah Indonesia telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum.
KCI Masih Tunggu Kemenhub soal Aturan Masker. (Foto: MNC Media)
KCI Masih Tunggu Kemenhub soal Aturan Masker. (Foto: MNC Media)

"Dengan terbitnya SE Satgas no 1 tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," ujar Adita. 

Adita menjelaskan, selama dalam proses revisi SE Kemenhub tersebut, maka pedoman perjalanan masih mengacu pada peraturan yang lama. Misalnya perjalanan menggunakan kereta Api masih mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement