"Bersama Labfor, dilaksanakan kegiatan dokumentasi terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara ini," katanya.
Selain memeriksa sopir taksi dan petugas palang pintu, Polisi seharusnya memeriksa manajemen Green SM dan pihak lainnya di Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan itu dijadwalkan ulang.
"Ditunda sampai hari Selasa, 5 Mei 2026," kata Budi Hermanto.
Tak hanya pihak taksi, pemeriksaan terhadap petugas pengawas hingga petugas sinyal dan telekomunikasi juga ikut ditunda. Mereka baru akan dimintai keterangan pada Jumat (8/5/2026).
Meski begitu, sejumlah instansi tetap hadir memenuhi panggilan penyidik, mulai dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(Nur Ichsan Yuniarto)