Jika dalam perkembangannya terdapat keterlibatan pihak lain, penyidik bisa saja menetapkannya sebagai tersangka dengan dasar alat bukti yang mencukupi dahulu.
"Saya kira sangat tergantung dengan ada tidaknya bukti permulaan yang cukup," katanya.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini Kejagung sudah memeriksa 96 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi bakal bertambah pula seiring perkembangan penyidikan.
"Jadi akan dipanggil lagi karena akan difokuskan lagi kepada perbuatan peran dari setiap masing-masing tersangka. Kemudian apakah nanti misalnya akan ada penambahan keterangan dari saksi-saksi atau pihak-pihak lain? Sangat terbuka. Sangat terbuka untuk itu," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)