Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.
“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.
Sejauh ini, ujar dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Meski begitu, Saiful tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” kata dia.
(Dhera Arizona)