sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

News editor Riyan Rizki Roshali
21/08/2026 22:02 WIB
Kejagung terus mengusut terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan memeriksa satu orang saksi.
Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari. (Foto: iNews Media Group)

Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp bernilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan Paper Grade Pulp atau BHKP dengan nilai lebih rendah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap proses penetapan tersangka. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu (12/8/2026). 

Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR serta telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement