Kejagung menduga skema tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Produk yang diekspor disebut sebenarnya berupa Dissolving Pulp bernilai lebih tinggi. Namun, dokumen ekspor diduga mencantumkan Paper Grade Pulp atau BHKP dengan nilai lebih rendah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap proses penetapan tersangka. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 111 orang saksi," ujar Saiful pada Rabu (12/8/2026).
Penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan notulensi ekspose. Selain itu, ahli perhitungan kerugian keuangan negara turut dilibatkan dalam proses tersebut. Kejagung kemudian menetapkan dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR serta telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi. (Febrina Ratna Iskana)