IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil milik Direktur Utama (Dirut) PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT).
Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dari rumah tersangka HAT pada Selasa (21/1/2025).
“Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersangka HAT,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Dia menambahkan, penyitaan dilakukan dari rumah tersangka HAT di Jakarta.
“Disita dari rumahnya di Jakarta,” kata dia.
Dari foto yang diterima, kedua mobil mewah yang disita itu adalah Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B-1019-OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B-1749-SNR.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
(Nur Ichsan Yuniarto)