sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena Sebagai Tersangka

News editor Irfan Ma'ruf
01/02/2024 23:21 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembeliaan emas.
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena Sebagai Tersangka. (Foto: MNC Media)
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena Sebagai Tersangka. (Foto: MNC Media)

Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1. Akibat perbuatan keduanya Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1.2 Triliun. 

Abdul Hadi Aviciena selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu pasal 55 ayat 1 KUHP.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement