Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1. Akibat perbuatan keduanya Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1.2 Triliun.
Abdul Hadi Aviciena selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu pasal 55 ayat 1 KUHP.
(SLF)