IDXChannel - Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manager PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN setelah sebelumnya Budi Said (BS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap AHA pada Kamis 1 Februari 2024. Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status AHA sebagai tersangka.
"Saudara AHA selaku mantan general manager periode tahun 2018. Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (1/2/2024).
Tersangka Abdul Hadi Aviciena bersama Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 agar seolah-olah terjadi harga diskon. Tidak hanya sekali, keduanya telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk melakukan transaksi di bawah meja.
"Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi yang akan dilakukan di luar mekanisme yang ada. Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya daripada logam mulia," jelasnya.
Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1. Akibat perbuatan keduanya Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp1.2 Triliun.
Abdul Hadi Aviciena selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu pasal 55 ayat 1 KUHP.
(SLF)