sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

News editor Irfan Maulana/MPI
23/01/2024 19:46 WIB
Kejagung menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. (Foto: MNC Media)
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. (Foto: MNC Media)

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung bundar, Jumat (19/1/2024). 

Keenam orang tersangka tersebut di antaranya NSS dan ASP keduanya selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, keduanya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan saudara RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan. 

Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba. 

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sapai 11 Februari 2024.    

Perbuatan tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement