IDXChannel - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun itu. "Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," jelasnya.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.