sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
19/12/2023 17:25 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batal melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)
Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batal melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, target awalnya pemegang saham akan membawa perkara dapen di dua BUMN pada Desember 2023 ini.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung. Sehingga, laporan belum dapat diserahkan ke Kejagung bulan ini. 

“Maunya ada dua (BUMN), cuma auditnya belum selesai, kan kasian BPKP, minta tolong terus sama satgas sawit, dan lain-lain. (Enggak jadi bulan ini?) belum dapat,” ungkap Erick saat sesi diskusi dengan wartawan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). 

Saat ini, dapen tujuh perusahaan pelat merah masih diaudit BPKP. Awalnya, Erick menargetkan ada dana pensiun dua BUMN bisa rampung segera, sehingga masalahnya bisa diusut penegak hukum. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement