sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
19/12/2023 17:25 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batal melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)
Erick Thohir Batal Laporkan Dua Dapen BUMN ke Kejagung, Ini Alasannya. (Foto MNC Media)

“Kemarin saya maunya tujuh, tapi ternyata dua, itu belum selesai juga (audit). Saya terima kasih ke BPKP yang luar biasa membantu dan memberi solusi,” paparnya.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.

Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement