sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa Medan

News editor Irfan Ma'ruf
19/01/2024 19:32 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (MNC Media)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung bundar Kejagung Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

Keenam orang tersangka tersebut di antaranya NSS dan ASP keduanya selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, keduanya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan saudara RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan. 

Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. 

"Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba," bebernya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement