Lebih lanjut dia mengatakan kasus korupsi tersebut terjadi rentang waktu 2017-2019 Balai Teknik KA Medan telah mengatakan pembangunan jalur KA Besitang - Langsa. Di dalam pelaksanaannya kuasa pengguna anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.
"Sehingga pengadaan penyelenggadaan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaannya. Kepala Balai Perkeretaapian juga memindahkaan jalur yang sudah ditetapakan ke jalur eksisting sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak bisa dipakai.
"Proyek ini nilainya menggunakan APBN 1,3 Triliun penghitungan kerugian negara masih dihitung melihat jalurnya kemungkinan besar kerugian adalah total loss," pungkasnya.
(NIY)