sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Emas, Kejagung Sita 1.000 Gram Emas hingga Uang Dolar

News editor Irfan Ma'ruf
07/12/2023 17:17 WIB
Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan (Irfan Ma'ruf/MPI)
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan (Irfan Ma'ruf/MPI)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa perusahaan dan tempat tinggal.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

"Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (7/12/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (6/12/2023), penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya.

Barang bukti tersebut diduga merupakan barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan.  Sejumlah barang diamankan di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Kemudian uang tunai senilai Rp76,4 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement