"Mata uang dolar Amerika senilai USD1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400," katanya.
Untuk kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
(NIY)