IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memulai lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Jeep Rubicon tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000 (Rp809 juta).
Sementara peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp242.790.000 (Rp242 juta) satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pelelangan tersebut disampaikan Kejari Jaksel melalui unggahan di Instagram. Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nopol B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
Lelang akan berakhir pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Bagi yang tertarik ikutan bisa melihat langsung unit mobilnya di Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00 - 12.00 WIB.
Mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon menjadi sitaan negara atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Mobil tersebut digunakan oleh putranya, Mario Dandy, ketika melakukan penganiayaan terhadap David.
Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B 120 DEN, yang ternyata nomor plat plasu. Rubicon tersebut sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B 2571 PBP.