Namun demikian, pimpinan satker tetap wajib memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses.
Menag juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.
Dia menambahkan, setiap satuan kerja perlu memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Baik layanan daring maupun luring tetap harus memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” katanya.