Ketiga, hunian tetap eksitu komunal, yaitu pembangunan kawasan hunian baru yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP bersama kementerian/lembaga dan mitra, termasuk dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Untuk Provinsi Aceh telah disiapkan 45 lokasi seluas 156,13 hektare dengan kapasitas 6.220 unit hunian. Sementara di Sumut tersedia 4 lokasi seluas 20,68 hektare dengan kapasitas 919 unit, serta di Sumbar terdapat 5 lokasi seluas 21,40 hektare yang mampu menampung 813 unit hunian.
Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan soal lokasi lahan yang bakal digarap pemerintah sebagai pengganti lokasi hunian baru bagi warga terdampak. Sebab, pemerintah mempertimbangkan strategis lokasi, termasuk aspek risiko.
"Untuk beberapa lokasi yang lahannya masih berproses, kami meminta agar lahan yang disiapkan benar-benar aman dari potensi bencana, memiliki kepastian hukum, serta tidak terlalu jauh dari fasilitas umum agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan baik,” ujar Maruarar.
(Febrina Ratna Iskana)