Kasus tersebut bermula ketika 282 jamaah yang mengambil Paket Umrah Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatan tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.
Dalam mediasi awal pada 31 Agustus 2026, disepakati skema keberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, hasil evaluasi lebih lanjut menemukan sejumlah persoalan dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah.
Temuan tersebut antara lain mencakup tidak baiknya sistem administrasi dan tata kelola keuangan, penetapan harga paket di bawah batas rasional yang menimbulkan dugaan adanya skema ponzi, serta tidak adanya akad yang jelas dengan jamaah. Selain itu, ditemukan pula penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Atas berbagai temuan tersebut, Kemenhaj mendorong penanganan kasus ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT juga diperketat guna memastikan penyelesaian persoalan tidak kembali merugikan jamaah.