sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Kawal Penyelesaian Kasus 282 Jamaah yang Sempat Tertunda Berangkat Umrah

News editor Yuwantoro Winduajie
14/09/2026 00:12 WIB
Kementerian Haji dan Umrah mengawal proses keberangkatan 282 jamaah umrah yang sempat tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan oleh PT AAT.
Kemenhaj Kawal Penyelesaian Kasus 282 Jamaah yang Sempat Tertunda Berangkat Umrah. (Foto Istimewa)
Kemenhaj Kawal Penyelesaian Kasus 282 Jamaah yang Sempat Tertunda Berangkat Umrah. (Foto Istimewa)

Untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak 282 jamaah, penyelesaian kasus kemudian melibatkan jalur kepolisian. Pada Minggu dini hari, 13 September 2026 pukul 02.38 WIB di Polres Bandara Soekarno-Hatta, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama antara Direktur PT AAT, EKN, dengan perwakilan jamaah, H. Juhji dan Suparlan.

Kedua perwakilan tersebut mewakili 282 jamaah yang terbagi dalam tujuh rombongan. Kesepakatan itu disaksikan oleh perwakilan Kemenhaj, yakni Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.

Dalam kesepakatan terbaru, pihak travel menyatakan komitmen untuk memberangkatkan seluruh jamaah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Rombongan 1, 2, dan 4 yang berjumlah 137 jamaah dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026.

Selanjutnya, rombongan 3 dan 5 dengan total 72 jamaah dijadwalkan berangkat pada 17 September 2026.

Sementara itu, rombongan 6 dan 7 yang berjumlah 78 jamaah dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026. Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jamaah paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement