Tidak hanya menyepakati jadwal keberangkatan, pihak travel juga memberikan jaminan atas pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya untuk dijadikan jaminan dan/atau diserahkan sebagai ganti rugi penuh kepada jamaah.
“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jamaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” ujar Andi.
Menurutnya, pengawasan tersebut akan berjalan beriringan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.
Kemenhaj juga memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah.
(Dhera Arizona)