sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Kawal Penyelesaian Kasus 282 Jamaah yang Sempat Tertunda Berangkat Umrah

News editor Yuwantoro Winduajie
14/09/2026 00:12 WIB
Kementerian Haji dan Umrah mengawal proses keberangkatan 282 jamaah umrah yang sempat tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan oleh PT AAT.
Kemenhaj Kawal Penyelesaian Kasus 282 Jamaah yang Sempat Tertunda Berangkat Umrah. (Foto Istimewa)
Kemenhaj Kawal Penyelesaian Kasus 282 Jamaah yang Sempat Tertunda Berangkat Umrah. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengawal proses keberangkatan 282 jamaah umrah yang sempat tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan oleh PT AAT. Pengawasan dilakukan secara real-time hingga seluruh jamaah berangkat dan kembali ke Tanah Air.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj Andi Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memastikan hak-hak jamaah terpenuhi.

“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jamaahnya,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, saat ini Kemenhaj masih melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian keberangkatan 282 jamaah yang sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kasus tersebut bermula ketika 282 jamaah yang mengambil Paket Umrah Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatan tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.

Dalam mediasi awal pada 31 Agustus 2026, disepakati skema keberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, hasil evaluasi lebih lanjut menemukan sejumlah persoalan dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah.

Temuan tersebut antara lain mencakup tidak baiknya sistem administrasi dan tata kelola keuangan, penetapan harga paket di bawah batas rasional yang menimbulkan dugaan adanya skema ponzi, serta tidak adanya akad yang jelas dengan jamaah. Selain itu, ditemukan pula penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.

Atas berbagai temuan tersebut, Kemenhaj mendorong penanganan kasus ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT juga diperketat guna memastikan penyelesaian persoalan tidak kembali merugikan jamaah.

Untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak 282 jamaah, penyelesaian kasus kemudian melibatkan jalur kepolisian. Pada Minggu dini hari, 13 September 2026 pukul 02.38 WIB di Polres Bandara Soekarno-Hatta, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama antara Direktur PT AAT, EKN, dengan perwakilan jamaah, H. Juhji dan Suparlan.

Kedua perwakilan tersebut mewakili 282 jamaah yang terbagi dalam tujuh rombongan. Kesepakatan itu disaksikan oleh perwakilan Kemenhaj, yakni Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.

Dalam kesepakatan terbaru, pihak travel menyatakan komitmen untuk memberangkatkan seluruh jamaah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Rombongan 1, 2, dan 4 yang berjumlah 137 jamaah dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026.

Selanjutnya, rombongan 3 dan 5 dengan total 72 jamaah dijadwalkan berangkat pada 17 September 2026.

Sementara itu, rombongan 6 dan 7 yang berjumlah 78 jamaah dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026. Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jamaah paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Tidak hanya menyepakati jadwal keberangkatan, pihak travel juga memberikan jaminan atas pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya untuk dijadikan jaminan dan/atau diserahkan sebagai ganti rugi penuh kepada jamaah.

“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jamaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” ujar Andi.

Menurutnya, pengawasan tersebut akan berjalan beriringan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.

Kemenhaj juga memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement