sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Trenggiling Hasil Perdagangan Ilegal

News editor Yuwantoro Winduajie
06/11/2026 16:46 WIB
Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatera, tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan sebagainya.
Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Trenggiling Hasil Perdagangan Ilegal. (Foto: Istimewa)
Kemenhut Musnahkan 779 Kg Sisik Trenggiling Hasil Perdagangan Ilegal. (Foto: Istimewa)

“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi, dikutip Jumat (6/11/2026).

Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel. Pada 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel.

Menurut Dwi, penambahan personel tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah perburuan dan memberantas jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung konservasi dan perlindungan spesies terancam punah.

“Setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal mencerminkan ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa di alam. Karena itu, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah perburuan, hingga memastikan tidak ada ruang bagi perdagangan ilegal. Kami terus memperkuat upaya konservasi dan pengawasan bersama para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar,” ujar Novita.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement