Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menambahkan perdagangan ilegal satwa liar juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran harus terus diperkuat. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan satwa maupun bagian tubuhnya,” ujar Andi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kolaborasi Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut didukung oleh Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut.