Menurut dia, setiap perizinan berusaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dia menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.