Khusus PT MPK, pembekuan perizinan berusaha diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pengawasan Kemenhut mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Untuk areal yang terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Sementara pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kemenhut menegaskan akan terus memeriksa kepatuhan pemegang izin, terutama dalam periode rawan karhutla. Pemerintah juga membuka ruang penggunaan instrumen pidana, administratif, maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. (Febrina Ratna Iskana)