Perlu diketahui, BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali mulai bulan Mei 2022.
Sehingga imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela diberikan pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6–7 tahun).
Kendatinya, dr. Syahril mengimbau para orang tua segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan untuk diimunisasi, sebisa mungkin harus tepat waktu. Terbukti ketepatan waktu imunisasi sesuai jadwal tingkat kekebalan akan tercapai terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), dan mencegah terjadinya wabah.
“Pemberian imunisasi terbukti melindungi anak-anak dari penyakit berbahaya sehingga anak lebih sehat dan lebih produktif. Tak hanya itu, manfaat dari imunisasi juga jauh lebih besar dibandingkan dampak yang ditimbulkan di masa depan,” jelas dr. Syahril
Sekadar informasi, program imunisasi ganda, jadi motivasi Kemenkes mengeliminasi Polio dan Campak karena data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukan kasus campak di Indonesia sebanyak 2.161 kasus suspek. Sebanyak 848 kasus di antaranya sudah dikonfirmasi laboratorium dan 1.313 kompatibel secara klinis di 18 provinsi dari 38 provinsi, pada periode 1 Januari – 3 April 2023.
(FRI)