Lantas, bagaimana nasib pasien COVID-19 yang dirawat setelah 21 Juni 2023?
Baca Juga:
Indah menegaskan, jika pasien COVID-19 mulai dirawat di rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menkes tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
Nah, buat pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit per 1 September 2023, klaim penggantian biaya dipastikan tak lagi bisa diajukan ke Kemenkes. Tapi, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN.
"Artinya, biaya perawatan COVID-19 di rumah sakit per 1 September dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," ungkap Indah.
(SLF)