sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Tak Biayai Pasien COVID-19 per 1 September 2023

News editor Muhammad Sukardi
22/08/2023 09:00 WIB
Kementerian Kesehatan telah memutuskan bahwa COVID-19 kini jadi penyakit endemi di Indonesia.
Kemenkes Tak Biayai Pasien COVID-19 per 1 September 2023. (Foto: MNC Media)
Kemenkes Tak Biayai Pasien COVID-19 per 1 September 2023. (Foto: MNC Media)

Lantas, bagaimana nasib pasien COVID-19 yang dirawat setelah 21 Juni 2023?

Indah menegaskan, jika pasien COVID-19 mulai dirawat di rumah sakit setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menkes tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

Nah, buat pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit per 1 September 2023, klaim penggantian biaya dipastikan tak lagi bisa diajukan ke Kemenkes. Tapi, biaya ditanggung melalui mekanisme JKN.

"Artinya, biaya perawatan COVID-19 di rumah sakit per 1 September dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," ungkap Indah. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement