IDXChannel - Kementerian Kesehatan telah memutuskan bahwa COVID-19 kini jadi penyakit endemi di Indonesia. Perubahan status ini memengaruhi banyak aspek, termasuk pertanggungjawaban pemerintah menjamin pasien COVID-19 di rumah sakit.
Perubahan status COVID-19 dari pandemi ke endemi juga membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Di Permenkes itu diatur salah satunya soal jaminan pasien COVID-19 di rumah sakit.
Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti, pasien Covid-19 yang dirawat sebelum diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
"Keppres Nomor 17 tahun 2023 sendiri ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien COVID-19 yang masuk sebelum 21 Juni harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya ke Kemenkes," papar Indah dalam konferensi pers virtual, kemarin (21/8/2023).