sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Ungkap BPJS Kesehatan Bukan Berada di Bawah Kewenangannya

News editor Kevi Laras
14/03/2023 22:00 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan BPJS Kesehatan bukan menjadi bagian atau wewenang Kemenkes.
Kemenkes Ungkap BPJS Kesehatan Bukan Berada di Bawah Kewenangannya. Foto: MNC Media.
Kemenkes Ungkap BPJS Kesehatan Bukan Berada di Bawah Kewenangannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan BPJS Kesehatan bukan menjadi bagian atau wewenang Kemenkes. Hal ini menanggapi protes dari berbagai pihak yang diduga BPJS masuk dalam struktur Kemenkes.

Dia menjelaskan BPJS masih di bawah wewenang Presiden dan tetap berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Hal ini disampaikan jelas dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425. 

"Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi, BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," jelas dr Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023)

Dalam BAB XIII pasal 425 terdapat pasal 22 yang disebutkan dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Di mana, Kemenkes (Menteri Kesehatan) masuk dalam pengawas.  

Kemudian, memberikan saran nasihat dan pertimbangan kepada direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS dan menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial.

"Hal itu sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement