Hal ini juga dipertegas dalam pasal 13 bahwa BPJS Kesehatan juga berkewajiban melakukan hal-hal yang ditugaskan dari Kementerian terkait kesehatan. Kemudian, didorong melakukan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
"Melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Menghubungkan sistem informasi yang dikelolanya dengan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan melakukankoordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan kementerian/lembaga terkait," bunyi pasal 13 ayat 1 bagian 2 halaman 215
Draf RUU telah diserahkan DPR ke pemerintah untuk dibahas dan menampung aspirasi masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) RUU Kesehatan. Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).
Menurutnya Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. (NIA)