sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Ungkap Prevalensi Perokok Usia Remaja Semakin Mengkhawatirkan

News editor Atikah Umiyani/MPI
28/12/2022 11:45 WIB
Pemicu peningkatan prevalensi perokok usia muda salah satunya adalah karena informasi yang belum lengkap terkait bahaya merokok.
Kemenkes Ungkap Prevalensi Perokok Usia Remaja Semakin Mengkhawatirkan. Foto: MNC Media.
Kemenkes Ungkap Prevalensi Perokok Usia Remaja Semakin Mengkhawatirkan. Foto: MNC Media.

Presiden Joko Widodo sebelumnya melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement