sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Tetapkan Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari AS dan China

News editor Febrina Ratna Iskana
18/05/2025 21:00 WIB
Kemenkum menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu itu lebih cepat dari Amerika dan China.
Kemenkum Tetapkan Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari AS dan China. (Foto: Dok. Kementerian Hukum)
Kemenkum Tetapkan Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari AS dan China. (Foto: Dok. Kementerian Hukum)

Lebih lanjut, dia menjelaskan Kemenkum telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya transformasi digital yang telah dicanangkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum.

Menurutnya, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.

Di bidang pendaftaran merek, Kemenkum telah melakukan penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai. Pola kerja ini mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan.

“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement