"Kami tadi sudah melaporkan bahwa beberapa PBI yang mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan lepas itu kadang saat menerima upah tidak mau dipotong karena mereka merasa PBI. Ini bagian-bagian kami yang mungkin akan perlu pemadanan data lagi. Sebab, kalau jumlahnya cukup banyak, ini bisa membuat penambahan DJS (dana jaminan sosial) kita," ungkap Prihati.
Selain dengan Kemensos, penandatanganan nota kesepahaman ini juga melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Prihati menambahkan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dalam memberikan jaminan kesehatan yang baik bagi para peserta BPJS Kesehatan, sehingga dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
"Kami harap kolaborasi ini semakin memperkuat, dan sekali lagi BPJS ini menggunakan semangat gotong royong untuk membuat semua peserta dan hampir seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan manfaat yang nyata dari perlindungan kesehatan," ujar Prihati.
(Nadya Kurnia)