Setelah memastikan seluruh data yang diisi telah benar dan akun berhasil dibuat, selanjutnya pengguna masuk menggunakan username dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan. Pada halaman utama, pilih KPD virtual. KPD virtual akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih unduh kartu.
Jika data belum lengkap, baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan. Kemudian, lengkapi foto, agama, dan golongan darah. Lalu, pilih submit dan kirim.
Sementara itu, jika status KPD tertulis 'Tidak', artinya pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan, selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu untuk memperoleh konsesi.
(Nur Ichsan Yuniarto)