Yvonne menegaskan pemerintah tidak memiliki mekanisme penerimaan warga Palestina melalui penerbangan sewa maupun skema visa tertentu.
“Kemlu sedang memverifikasi informasi yang beredar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan proses visa. Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa atau penerbangan carter,” katanya.
Dia menambahkan bahwa setiap perpindahan lintas batas warga Palestina merupakan kewenangan otoritas setempat serta hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak-pihak terkait.
“Secara prinsip, setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas adalah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi apabila mendapat persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)