IDXChannel - Israel melakukan aneksasi terhadap wilayah Tepi Barat, Palestina. Hal ini merupakan pelanggaran hukum internasional.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang mengatakan, Indonesia concern terhadap perdamaian di Palestina, termasuk aneksasi yang dilakukan Israel di wilayah Tepi Barat.
"Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional khususnya resolusi DK PBB 2334," kata Yvonne saat media briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Kendati demikian, Yvonne menegaskan, aneksasi yang dilakukan Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional. Indonesia tetap konsisten memandang kejahatan klaim wilayah sepihak.
"Supaya kita semua clear, tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," kata Yvonne.