Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan Jaksa juga ditangguhkan disebabkan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Lima WNI itu ditangkap ketika tengah bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, lantaran dituding mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21.
Pertimbangan jaksa membebaskan kelimanya itu ditengarai fakta bahwa data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang dinilai penting.
(Febrina Ratna Iskana)