KJRI Jeddah juga melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui pihak berwenang setempat. Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.
HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun dan memenuhi tuntutan diyat dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi. (Wahyu Dwi anggoro)