IDXChannel – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan surat edaran soal batas usia pencari kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan masyarakat atau pencari kerja terkait batas usia yang ditetapkan perusahaan.
"Pasalnya, banyak yang menjadi korban PHK saat usia masih produktif, namun terhalang batasan usia ketika melamar pekerjaan kembali," kata Yassierli usai membuka acara Job Fair Kemnaker 2025, Kamis (22/5/2025).
"Kita akan gelar press conference segera, dengan sebuah Surat Edaran (soal batasan usia). Kemarin sudah ada Surat Edaran tentang Penahanan Ijazah," lanjutnya.
Selain itu, Kemnaker telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5HK.04.00-5R-2025 yang berisi larangan penahanan ijazah karyawan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.