sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua KPK Tegaskan Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Ditindak

News editor Nur Khabibi
07/05/2025 20:30 WIB
Ketua KPK menegaskan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga korupsi. 
Ketua KPK Tegaskan Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Ditindak. (Foto: Inews Media Group)
Ketua KPK Tegaskan Direksi hingga Dewan Pengawas BUMN yang Korupsi Tetap Bisa Ditindak. (Foto: Inews Media Group)

"Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR)," kata dia. 

Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata 'dan/atau' dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. 

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement