sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Beberkan Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan Akan Dikenakan Sanksi

News editor Tangguh Yudha
19/09/2025 16:38 WIB
Ada banyak perusahaan dari berbagai sektor menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
KLH Beberkan Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan Akan Dikenakan Sanksi (FOTO:iNews Media Group)
KLH Beberkan Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan Akan Dikenakan Sanksi (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan ada banyak perusahaan dari berbagai sektor menerima rapor merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Diungkap Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, dari 5.476 perusahaan yang dinilai di seluruh Indonesia, sebagian besarnya belum patuh dalam pengelolaan air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Rasio menambahkan jika perusahaan tetap tidak patuh dalam beberapa waktu ke depan, maka KLH akan menempuh jalur hukum. Adapun langkah hukum yang dimaksud termasuk sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

"Termasuk akan dilaksanakan penegakan hukum pembelian sanksi administratif, kemudian perdata maupun juga pidana. Ini adalah multiple instrumen yang dilakukan KLH dalam memastikan kepatuhan perusahaan sehingga kita bisa menangani ataupun meningkatkan kualitas lingkungannya di Indonesia," kata Rasio.

Dan dalam kasus pelanggaran yang lebih serius dan ketidakpatuhan yang berulang, Rasio menegaskan akan dilakukan pencabutan izin operasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement