sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLHK Setop Operasional Tiga Perusahaan karena Bikin Polusi Udara Jakarta

News editor Iqbal Dwi Purnama
20/06/2024 16:25 WIB
KLHK menghentikan operasional tiga perusahaan karena diduga mencemari udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
KLHK Setop Operasional Tiga Perusahaan karena Bikin Polusi Udara Jakarta. (Foto: MNC Media)
KLHK Setop Operasional Tiga Perusahaan karena Bikin Polusi Udara Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tiga perusahaan karena diduga menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. Keputusan itu dilakukan lewat Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, keputusan penghentian operasional ketiga perusahaan tersebut diambil setelah Satgas memonitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System). 

"Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara. maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas," ujar Rasio saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Rasio merinci, perusahaan yang dihentikan izin operasionalnya adalah PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan pelat nomor kendaraan  di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.

Kedua, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement