Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 hektare.
"Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah, akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu atau partikular ke udara sehingga menurunkan kualitas udara," ucapnya.
Ketiga, usaha lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang, Banten. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.
Rasio mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha perusahaan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.
Ancaman hukuman bagi industri yang mencemari lingkungan, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.