Lebih lanjut, Meutya mengatakan, aturan ini dibuat tak hanya untuk perusahaan logistik besar di Indonesia. Namun, regulasi menyasar pada pertumbuhan ekonomi yang merata.
"Ekosistem yang sehat tidak diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu diindustri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa tumbuj bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat," kata dia.
Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.
2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
(Nur Ichsan Yuniarto)