“Screening kesehatan bagi pelaku perjalanan dari negara berisiko harus diperketat, termasuk kesiapan prosedur karantina bila ditemukan indikasi,” ujar Nurhadi.
Kedua, kata dia, kesiapan fasilitas layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit rujukan, tenaga kesehatan, hingga ketersediaan alat pelindung diri dan protokol penanganan. Nurhadi mewanti-wanti agar Indonesia tidak kembali gagap seperti pandemi Covid-19.
Ketiga, koordinasi lintas sektor harus diperkuat, tidak hanya Kemenkes, tetapi juga Kementerian Perhubungan, Karantina Kesehatan, dan pemerintah daerah, khususnya wilayah dengan interaksi tinggi dengan satwa liar atau kelelawar buah.
Keempat, edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat perlu diperhatikan. Pemerintah harus menyampaikan informasi yang benar, terukur, dan tidak menimbulkan kepanikan, namun cukup untuk meningkatkan kewaspadaan publik.
“Prinsipnya, lebih baik mencegah daripada terlambat menangani. Negara harus hadir lebih awal, bekerja dengan data, dan menyiapkan langkah mitigasi secara serius demi melindungi keselamatan masyarakat,” paparnya.