IDXChannel - Kementerian Perhubungan China akan mengenakan biaya pelabuhan khusus untuk kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh perusahaan, organisasi, dan individu dari Amerika Serikat (AS) mulai 14 Oktober.
Dilansir dari Xinhua pada Sabtu (11/10/2025), ini adalah balasan atas keputusan AS untuk mengenakan biaya pelabuhan tambahan pada kapal-kapal China.
Kapal-kapal yang dikenakan biaya pelabuhan khusus juga mencakup kapal-kapal yang dimiliki atau dioperasikan oleh entitas-entitas di mana perusahaan, organisasi, dan individu AS memiliki saham langsung atau tidak langsung sebesar 25 persen atau lebih.
Kebijakan ini juga mencakup kapal berbendera AS atau buatan AS.
"Ini adalah langkah yang dibenarkan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan maritim China," ujar Kementerian itu dalam pernyataannya.
Perang dagang antara China dan AS kembali memanas pekan ini. Washington mengumumkan tarif tambahan untuk produk China sebesar 100 persen mulai 1 November.