IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial jika terjadi konflik antar tenaga kerja yang berbeda kebangsaan.
Hal itu guna menanggapi konflik antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang belakangan ramai.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujar Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Sementara itu, pada kasus di PT SAI Apparel Industries, Kemnaker menemukan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.